Wednesday, May 13, 2015

Rukun Wudhu Yang Disepakati dan Diperselisihkan

 Rukun Wudhu Yang Disepakati dan Diperselisihkan
Rukun wudhu adalah sesuatu yang harus dilakukan ketika melangsungkan wudhu. Sedangkan wudhu adalah mensucikan badan dari najis dengan membasuh beberapa anggota tubuh. Maka rukun wudhu berarti membasuh anggota wudhu yang sudah ditentukan jika tidak dilakukan maka wudhunya menjadi batal atau tidak sah walaupun hanya satu dari rukun-rukun yang lainnya. Rukun wudhu ada 6; empat sudah menjadi kesepakatan para ulama sedangkan dua sisanya diperselisihkan di antara mereka.
Anggota wudhu yang harus dibasuh atau dicuci tersebut adalah :
Pertama : Mencuci wajah
Kedua : Mencuci tangan
Ketiga : Mengusap kepala
Keempat : Mencuci kedua kaki
Empat rukun wudhu di atas adalah yang telah disepakati oleh para ulama, sebagai dalilnya adalah surat al-maidah ayat : 6
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
Adapun dua rukun wudhu yang diperselisihkan adalah:
1.Tertib
Tertib di dalam berwudhu menurut madzhab Hanafiyah dan Malikiyah merupakan sunnah yang ditekankan. Yang menjadi landasan dari pendapat mereka adalah dikarenakan dalam surat al-maidah ayat 6 Allah ta'ala menggunakan huruf  َو yang artinya mutlaqul jami, berbeda halnya jika menggunkana kata sambung فَ atau ثُمَّ yang menunjukan tertib.
Sedangkan yang berpendapat tertib sebagai fardhu adalah madzhab Hanabilah dan Syafi'iyah (al-fiqh al-islami 1/231). Oleh karena itu jika seorang berwudlu tanpa tertib (walaupun karena lupa), maka wudlunya tidak sah karena wudlu adalah satu kesatuan sebagaimana sholat. Jika seseorang sujud sebelum ruku kemudian baru ruku maka sholatnya tidak sah walaupun dia dalam keadaan lupa. (Syarhul Mumti' 1/154)
2.Muwalah
Yang dimaksud dengan muwalah adalah bersambungan. Yaitu wudlu harus dilakukan berkesinambungan antara anggota yang satu dengan lainnya tidak boleh di pisahkan dengan aktifitas yang lain.
Lantas bagaimana para ulama madzhab memandang muwalah dlaam berwudhu ? menurut hanafiyah dan syafi’iah hukumnya sunnah tidak wajib, sedangkan malikiyah dan hanabilah hukumnya fardhu.
Inilah rukun-rukun wudhu yang bisa kami sampaiakan. Tujuan kami adalah mengenalkan ajaran-ajaran islam secara ringkas tanpa mengurangi minat pembaca untuk mengetahui lebih jauh dan luas tentang masalah ini.
Demikian uraian makalah singkat tentang rukun-rukun wudhu menurut islam. Tentu banyak sekali kekurangannya oleh karena itu silahkan bagi pembaca semua untuk bisa menambahkan atau memberikan masukan demi sempurnya isi pembahasan di atas.